Senin, 28 Oktober 2013

PEMBELAAN NEGARA


 Materi 1: Pentingnya Bela Negara

1.  Pengertian Negara

Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Kamus besar bahasa Indonesia memuat dua pengertian mengenai negara. 

pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang syah dan ditaati rakyatnya 


kedua, negara adalah kelompok sosial yang mendudukan wilayah atau daerah tertentu yang diorganisir di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasional.

2. Unsur-unsur negara

Menurut Oppenhiem – Lauterpacht, negara sebagai organisasi memiliki unsur-unsur yang dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu unsur konstitusif dan unsur deklaratif. 

1)   Unsur Konstitusif
 
Unsur konstitusif adalah unsur pembentuk mutlak. Artinya, unsur yang harus dipenuhi bagi terbentuknya suatu negara. Unsur konstitusif mencakup:
-   wilayah
-   rakyat
-   pemerintah yang berdaulat

2)  Unsur Deklaratif 
 
Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitusif. Termasuk dalam unsur ini adalah pengakuan dari negara lain.

Penjelasan dari masing-masing unsur negara tersebut adalah sebagai berikut.
a)  Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal bagi kelompok manusia. Wilayah negara meliputi daratam lautan dan udara. Wilayah suatu negara dibatasi oleh wilayah dari negara lain.
b)  Rakyat
Rakyat adalah kelompok manusia yang dipersatukan oleh persamaan dan mendiami suatu wilayah yang sama. Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara, karena rakyatlah yang memiliki kepentingan, mengatur dan menentukan negara yang dibentuknya, maka sudah pasti tidak ada negara tanpa adanya rakyat.
c) Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara. Pemerintah berfungsi untuk mengatur, mengendalikan, menegakkan hukum, dan membimbing warga menuju sebuah tujuan bersama. Pemerintah hendaknya berdaulat atau memiliki kekuasaan atas warga negaranya.
d) Pengakuan Negara Lain
Pengakuan dari negara lain merupakan bukti bahwa sebuah negara telah diakui eksistensinya dan telah diterima di lingkungan pergaulan internasional.

3. Fungsi dan Tujuan negara.
Fungsi negara adalah tugas atau kegiatan yang harus dijalankan negara untuk mencapai tujuan negara. Pada umumnya fungsi negara adalah mengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara. Miriam Budiarjo menyatakan bahwa tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut.
a)  melaksanakan ketertiban
untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik-konflik dalam masyarakat, maka negara harus melakukan usaha-usaha penertiban. Dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator.
b) Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
Fungsi ini adalah yang paling hakiki. Negara pada akhirnya harus dapat mensejahterakan rakyatnya
c) Mengusahakan Pertahanan
Pertahanan diperlukan untuk menjaga kemungkinan ancaman atau serangan dari luar. Untuk itu negara perlu mengusahakan alat-alat pertahanan negara.
d) Menegakkan Keadilan
Upaya penegakan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan badan-badan keadilan.

Tujuan negara Indonesia dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 (lihat selengkapnya). Perlu diketahui bahwa tujuan negara atau tujuan nasional berbeda dengan apa yang menjadi cita-cita negara. Perhatikan perbedaannya.

Cita-cita negara dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi:

…dan perjuangan kemerdekaan telah sampailah pada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesi
ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur ….” 

Sedangkan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi:

“…membentuk pemerintah negara Indonesia, melindungi segenap rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …”

4. Dasar Hukum Pelaksanaan Bela Negara
Kebijakan tentang bela negara seiring perkembangan waktu terus mengalami pergeseran menyesuaikan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
a) Pada awal kemerdekaan
Pada masa awal kemerdekaan sampai masa orde lama, ancaman yang dihadapi lebih bersifat ancaman fisik dari luar yaitu perang melawan penjajah dan menghadapi pemberontakan-pemberontakan oleh rakyat sendiri akibat politik adu domba dari penjajah. Pada masa itu terbit berupa undang-undang No. 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) realisasinya diselenggarakan Pendidikan pendahuluan Perlawanan Rakyat seperti Organisasi Pertahanan Desa (OKD) dan Organisasi Keamanan Sekolah (OKS).

b) Pada Masa Orde Baru
Bentuk ancaman yang dihadapi berupa tantangan non-fisik dan gejolak sosial. Pada tahun 1973 terbit Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang GBHN yang didalamnya termuat konsep tentang wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Realisasinya pada tahun 1982 terbit undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang kemudian diubah dengan UU No. 1 Tahun 1988. yaitu berupa diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk tingkat persekolahan dan Pendidikan, Kewiraan untuk pendidikan tinggi.
c) Pada Masa Reformasi
Masa reformasi ditandai munculnya perubahan-perubahan berbagai aspek kehidupan. Pada tahun 2000 MPR mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI. Dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan POLRI dalam pertahanan dan keamanan. Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luar negeri dan menjadi kewenangan TNI sedangkan keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab POLRI.

Dalam perkembangan selanjutnya, diterbitkan undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, yang didalamnya mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk turut serta dalam upaya bela negara. Dengan berlakunya undang-undang ini maka Undang-undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku.

Dilihat dari aspek hukum, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dalam UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2002 sebagai berikut.
  • Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pembelaan negara”
  • Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negera berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
  • Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
  • Pasal 1 ayat 1 UU No. 3 tahun 2002 berbunyi “pertahanan negara adalah usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa Indonesia”.
  • Pasal 9 ayat 2 UU No. 3tahun 2002 yang berbunyi “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negera diselenggarakan melalui : Pendidikan Kewarganegaraan; Pelatihan dasar Kemiliteran secara wajib; Pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi”
 semoga bermanfaat. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar