Materi 1: Pentingnya Bela Negara
1. Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi yang
dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup
dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Kamus besar bahasa Indonesia memuat dua
pengertian mengenai negara.
kedua, negara adalah kelompok sosial yang mendudukan wilayah atau daerah tertentu yang diorganisir di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasional.
2. Unsur-unsur negara
Menurut Oppenhiem – Lauterpacht, negara
sebagai organisasi memiliki unsur-unsur yang dapat dikelompokkan menjadi 2,
yaitu unsur konstitusif dan unsur deklaratif.
Unsur
konstitusif adalah unsur pembentuk mutlak. Artinya, unsur yang harus dipenuhi
bagi terbentuknya suatu negara. Unsur konstitusif mencakup:
- wilayah
- rakyat
- pemerintah yang berdaulat
Unsur deklaratif
adalah unsur yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur
konstitusif. Termasuk dalam unsur ini adalah pengakuan dari negara lain.
Penjelasan dari masing-masing unsur negara
tersebut adalah sebagai berikut.
a) Wilayah
Wilayah
merupakan tempat tinggal bagi kelompok manusia. Wilayah negara meliputi daratam
lautan dan udara. Wilayah suatu negara dibatasi oleh wilayah dari negara lain.
b) Rakyat
Rakyat adalah
kelompok manusia yang dipersatukan oleh persamaan dan mendiami suatu wilayah
yang sama. Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara, karena rakyatlah yang
memiliki kepentingan, mengatur dan menentukan negara yang dibentuknya, maka
sudah pasti tidak ada negara tanpa adanya rakyat.
c) Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah
adalah alat kelengkapan negara. Pemerintah berfungsi untuk mengatur,
mengendalikan, menegakkan hukum, dan membimbing warga menuju sebuah tujuan
bersama. Pemerintah hendaknya berdaulat atau memiliki kekuasaan atas warga
negaranya.
d) Pengakuan Negara Lain
Pengakuan dari
negara lain merupakan bukti bahwa sebuah negara telah diakui eksistensinya dan
telah diterima di lingkungan pergaulan internasional.
3. Fungsi dan Tujuan negara.
Fungsi negara adalah tugas atau kegiatan
yang harus dijalankan negara untuk mencapai tujuan negara. Pada umumnya fungsi
negara adalah mengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara. Miriam
Budiarjo menyatakan bahwa tiap negara pada umumnya menyelenggarakan
fungsi-fungsi berikut.
a) melaksanakan ketertiban
untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah konflik-konflik dalam masyarakat, maka negara harus
melakukan usaha-usaha penertiban. Dalam hal ini negara bertindak sebagai
stabilitator.
b) Mengusahakan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat
Fungsi ini
adalah yang paling hakiki. Negara pada akhirnya harus dapat mensejahterakan
rakyatnya
c) Mengusahakan Pertahanan
Pertahanan
diperlukan untuk menjaga kemungkinan ancaman atau serangan dari luar. Untuk itu
negara perlu mengusahakan alat-alat pertahanan negara.
d) Menegakkan Keadilan
Upaya penegakan
keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan badan-badan
keadilan.
Tujuan negara Indonesia dapat
dilihat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 (lihat selengkapnya). Perlu
diketahui bahwa tujuan negara atau tujuan nasional berbeda dengan apa yang
menjadi cita-cita negara. Perhatikan perbedaannya.
Cita-cita negara
dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi:
“…dan perjuangan kemerdekaan telah sampailah
pada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesi
ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur ….”
Sedangkan tujuan
negara dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi:
“…membentuk pemerintah negara Indonesia,
melindungi segenap rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
4. Dasar Hukum Pelaksanaan Bela
Negara
Kebijakan tentang bela negara seiring
perkembangan waktu terus mengalami pergeseran menyesuaikan persoalan-persoalan
yang dihadapi dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
a)
Pada awal kemerdekaan
Pada masa awal
kemerdekaan sampai masa orde lama, ancaman yang dihadapi lebih bersifat ancaman
fisik dari luar yaitu perang melawan penjajah dan menghadapi
pemberontakan-pemberontakan oleh rakyat sendiri akibat politik adu domba dari
penjajah. Pada masa itu terbit berupa undang-undang No. 29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) realisasinya diselenggarakan Pendidikan
pendahuluan Perlawanan Rakyat seperti Organisasi Pertahanan Desa (OKD) dan
Organisasi Keamanan Sekolah (OKS).
Bentuk ancaman
yang dihadapi berupa tantangan non-fisik dan gejolak sosial. Pada tahun 1973
terbit Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang GBHN yang didalamnya termuat
konsep tentang wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Realisasinya pada
tahun 1982 terbit undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang kemudian diubah
dengan UU No. 1 Tahun 1988. yaitu berupa diselenggarakannya Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara untuk tingkat persekolahan dan Pendidikan, Kewiraan
untuk pendidikan tinggi.
c) Pada Masa Reformasi
Masa reformasi
ditandai munculnya perubahan-perubahan berbagai aspek kehidupan. Pada tahun
2000 MPR mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI
dan POLRI. Dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan POLRI dalam
pertahanan dan keamanan. Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari
luar negeri dan menjadi kewenangan TNI sedangkan keamanan diarahkan untuk
menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab POLRI.
Dalam
perkembangan selanjutnya, diterbitkan undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang
pertahanan negara, yang didalamnya mengatur hak dan kewajiban warga negara
untuk turut serta dalam upaya bela negara. Dengan berlakunya undang-undang ini
maka Undang-undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku.
Dilihat dari
aspek hukum, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dalam UUD 1945 dan UU
No. 3 Tahun 2002 sebagai berikut.
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pembelaan negara”
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negera berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
- Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
- Pasal 1 ayat 1 UU No. 3 tahun 2002 berbunyi “pertahanan negara adalah usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa Indonesia”.
- Pasal 9 ayat 2 UU No. 3tahun 2002 yang berbunyi “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negera diselenggarakan melalui : Pendidikan Kewarganegaraan; Pelatihan dasar Kemiliteran secara wajib; Pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi”
0 Comments:
Posting Komentar