Kamis, 31 Oktober 2013

KEBIJAKAN FISKAL


BAGIAN KESATU

Pungutan sejenis pajak telah dikenal seja masa negara-negara berbentuk kerajaan. Waktu itu, pungutan itu bukan bernama pajak, melainkan upeti. Upeti merupakan sejumlah uang, emas dan harta lainnya yang wajib dibayarkan atau dipersembahkan oleh rakyat kepada raja atau penguasa. Upeti diberikan sebagai tanda tunduk dan patuh. Bagi kerajaan atau penguasa penerimaan upeti tersebut dijadikan sebagai sumber pembiayaan bagi negara atau kerajaan itu sendiri.

Seiring perkembangan jaman, sekarang kita tidak lagi mengenal istilah upeti. Sebagai gantinya kita menggunakan istilah pajak (inggris: Tax). Seperti halnya upeti, pajak memegang peran penting untuk membiayai pembangunan suatu negara. Yang mengatur dan menetapkan pajak adalah pemerintah. Kebijakan penetapan tersebut disebut kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal adalah program pemerintah yang berfokus pada: 1) pengeluaran pemerintah (belanja negara), dan 2) jumlah dan jenis pajak.

1. Pengertian Pajak
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya digunakan untuk investasi pada barang-barang publik.
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 19994 dan terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Jadi, berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri pajak sebagai berikut.

  • Merupakan iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak
  • Merupakan pembayaran yang didasarkan pada norma-norma hukum
  • Digunakan untuk membiayai pengeluaran kolektif (kepentingan bersama)
  • Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum
  • Merupakan balas jasa yang tidak diberikan secara langsung

 2. Pungutan Resmi Lainnya
Selain pajak pemerintah juga melakukan pungutan resmi sebagai pemasukan negara. Misalnya dalah bentuk retribusi dan sumbangan.
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan berkaitan dengan pemberian jasa atau fasilitas dari negara kepada pihak yang melakukan pembayaran. Pungutan retribusi dapat dilakukan melalui paksaan. Misalnya retribusi karcis tiket masuk tempat wisata, retribusi pasar, dan sebagainya. Sedangkan pungutan yang termasuk sumbangan, misalnya sumbangan wajib dana kecelakaan, sumbangan wajib perbaikan jalan, penerangan dan lain-lain.

3. Sistem Pemungutan Pajak

Pajak yang dipungut dari masyarakat harus didasarkan atas suatu sistem yang telah ditetapkan. Dalam pungutan itu diusahakan agar masyarakat tidak merasa keberatan untuk membayar pajak. Salah satu pemungutan pajak di mana orang tidak merasa keberatan untuk membayarnya adalah membayar pajak penjualan pada waktu makan di restoran atau sedang berbelanja di supermarket. Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan cara berikut.

Official assesment system : sistem pemungutan dan penghitungan pajak dilakukan oleh aparatur pemerintah atau pihak kantor pajak. Wajib pajak hanya bisa menerima dan membayar perhitungan yang telah ada.

Self assessment system : sistem perhitungan pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Jika mengalami kesulitan, dapat bertanya pada aparat pajak.

Withholding system : sistem perhitungan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Pemungutan pajak di Indonesia sesuai dengan UU No. 16 Tahu8n 2000 yang berisi ketentuan umum dan tata cara perpajakan nasional yang mengembangkan self assesment system untuk pajak penghasilan dan withholding system untuk pajak penjualan dan pajak penjualan barang mewah.


4.      Tarif Pemungutan Pajak
Besar kecilnya pajak yang dibayarkan wajib pajak tergantung dari tarif pajak yang dikenakan. Tarif pajak dapat dihitung dengan 4 cara: yaitu: proporsional, progresif, degresif, dan tetap.

Tarif proporsional: adalah tarif yang tetap atau sebanding untuk setiap jumlah penghasilan. Jika penghasilan kecil, maka jumlah tarif yang dikenakan kecil begitu juga sebaliknya. Berupa persentase dari obyek jumlah kena pajak.

Tarif progresif : adalah tarif pajak yang dibayarkan semakin besar sesuai dengan kelompok-kelompoknya. Misalkan pendapatan di bawah 1 juta tarif pajaknya 2 persen. Sedangkan pendapatan 1 – 5 juta, tarif pajaknya meningkat menjadi 5 persen.

Tarif degresif : adalah tarif pajak akan semakin menurun untuk pendapatan atau nilai obyek pajak yang semakin meningkat. Biasanya kebijakan tarif ini diberlakukan oleh negara-negara yang sedang mengembangkan perekonomiannya. Ini disebut stimulus fiskal agar masyarakat lebih giat dalam bekerja.

Tarif tetap : yaitu tarif pajak yang besarnya dikenakan jumlah yang tetap dengan nominal tertentu meskipun berapa pun jumlah pendapatannya.

5.  Pedoman Pemungutan Pajak

Pemungutan pajak harus diusahakan agar tidak memberatkan orang yang berpendapatan rendah, dan juga orang orang yang berpenghasilan tinggi juga rela mau membayar pajak yang lebih besar. Dalam bukunya yang berjudul An Inquiry into the Nature and Causes of Wealth of Nations, Adam Smith mengemukakan empat hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan dan pemungutan pajak. Pedoman tersebut antara lain:

Keadilan sama rasa. Merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk membantu pemerintah sesuai dengan kemampuannya agar negara dapat berdiri dan memberi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Karenanya, setiap orang diharapkan membayar pajak sebanding dengan keuntungan yang dinikmati dari fasilitas yang disediakan oleh negara dan adanya jaminan perlindungan dari negara. Jika kedua hal tersebut dapat diwujudkan oleh negara, maka orang yang berpenghasilan banyak pun akan rela membayar pajak lebih besar dibandingkan dengan orang yang berpenghasilan sedikit.

Kepastian dan ketetapan. Undang-undang pajak harus dibuat secara jelas, tegas dan transparan untuk menunjukkan adanya kepastian dalam perhutungan, termasuk mengenai cara, waktu, pelayanan pembayaran. Peraturan harus mampu mengatasi keraguan dan ketidakpastian dalam pembayaran pajak.
Praktis dan mudah. Wajib pajak harus dirangsang membayar pajak dengan cara-cara yang tidak mempersulit sehingga tidak banyak mengganggu kepentingan wajib pajak. Seperti halnya pemungutan pajak penjualan yang praktis seakan wajib pajak tidak sedang membayar pajak.

Ekonomi. Pajak yang dipungut harus memenuhi syarat ekonomi dalam arti mencakup kebutuhan dan keadaan negara. Harus dihindari pemungutan pajak yang dapat menghambat kemajuan ekonomi dan memelaratkan rakyat.

6.  Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya
Berbeda dengan retribusi atau pun sumbangan, pajak memiliki letak perbedaan pada aspek-aspek berikut.

Dasar hukum. Pada pajak, pemungutan diatur berdasarkan undang-undang. Sedangkan pungutan resmi lainnya diatur berdasarkan peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah (peraturan gubernur, peraturan bupati dll)

Balas jasa. Pada pajak, balas jasa tidak bisa ditunjukkan secara langsung. Sedangkan pada pungutan lain balas jasa dapat ditunjukkan secara langsung kepada wajib pajak

Obyek pemungutan. Pada pajak, pemungutan dilakukan secara umum. Artinya pajak berlaku bagi setiap orang yang memenuhi syarat. Sedangkan pada pungutan lain hanya dilakukan untuk orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah

Sifat dan sanksi. Pada pajak, pemungutan bersifat memaksa dan barang siapa yang tidak membayar sesuai dengan ketentuan, maka akan mendapat sanksi secara yuridis. Sebaliknya pada pungutan resmi lain sifatnya dapat dipaksakan tetapi keputusan terakhir diserahkan pada pihak yang bersangkutan untuk bersedia membayar atau tidak.

Lembaga pemungutan. Pajak dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui organisasi yang telah ditunjuk yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pungutan lain hanya dilakukan oleh pemerintah daerah saja.

7.  Fungsi Pajak 

Pajak bagi suatu negara dapat berfungsi sebagai:

  • Sumber pendapatan negara
  • Pengatur kegiatan ekonomi
  • Sarana pemerataan pendapatan masyarakat
  • Sarana stabilitas ekonomi 
Simak kebijakan fiskal bagian kedua tentang tata cara menghitung pajak dengan klik tautan ini. 

Dapatkan versi doc dari artikel ini dengan mengklik disini

MANFAAT DARI SEPOTONG COKELAT



Belum lama ini para peneliti berhasil mendapatkan beberapa bukti bahwa cokelat dapat menurunkan tekanan darah tinggi, melancarkan aliran darah dan menyehatkan jantung. Penelitian tersebut mengenai kaitan antara mengonsumsi makanan yang mengandung banyak flavonoid terhadap risiki terkena penyakit kardiovaskuler (jantung). Suatu senyawa yang bersaral dari biji cokelat dapat membantu tubuh memproses nitrat oksida (NO), yaitu suatu senyawa yang sangat dibutuhkan kesehatan aliran darah dan tekanan darah. Penelitian lain juga menunjukkan bahwa flavonoid pada cokelat mampu mencegah suatu substansi menyerupai lemah dalam aliran darah untuk mengalami oksidasi yang dapat menyebabkan penyempitan pembuluh arteri dan menghambat aliran darah.

Flavonoid adalah senyawa pada tumbuhan yang memiliki potensi sebagai antioksidan. Antioksidan adalah senyawa kimia yang dapat mengurangi reaksi oksidasi dalam suatu substrat yang spesifik. Sejauh ini, para peneliti telah menemukan sekitarn 4000 jenis flavonoid yang berasal dari tumbuhan. Biji cokelat mengandung flavonoid dalam jumlah yang cukup besar, tanaman lain yang banyak mengandung flavanoid adalah anggur merah, the, kacang, strawberri, apel dan lain-lain. Flavonoid pada cokelat disebug flavonol. Senyawa tersebut umumnya lebih banyak ditemukan pada cokelat berwarna gelap (dark chocolate) daripada cokelat putih (white chocolate). Penelitian dilakukan dengan memberikan para sukarelawan cokelat dengan kadar flavonol tinggi, kadar aktivitas nitrit oksida dalam darahnya juga ikut meningkat. Dr. Norman K. hollenberg Profesor Sekolah Kedokteran Harvard, pemimpin penelitian tersebut mengatakan nitrit oksida memiliki peranan yang penting dalam menjaga kesehatan pembuluh darah dan juga dapat menyehatkan jantung. Indikasi yang diperoleh menunjukkan bahwa orang tersebut sangat jarang mengalami peningkatan pembuluh darah.

Akan tetapi, juga perlu diperhatikan jumlah cokelat yang dikonsumsi. Cokelat masak yang dikemas dan diperjual belikan di pasaran juga memiliki kadar gula yang cukup tinggi. Oleh karena itu, sesuatu yang bermanfaat, jika dikonsumsi secara berlebihan pun akan memberikan efek yang kurang baik bagi kesehatan tubuh kita yang lain. 

Demikian info kesehatan tentang manfaat sepotong cokelat yang dapat Saya sampaikan. Semoga bermanfaat. 
 

Senin, 28 Oktober 2013

PEMBELAAN NEGARA


 Materi 1: Pentingnya Bela Negara

1.  Pengertian Negara

Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Kamus besar bahasa Indonesia memuat dua pengertian mengenai negara. 

pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang syah dan ditaati rakyatnya 


kedua, negara adalah kelompok sosial yang mendudukan wilayah atau daerah tertentu yang diorganisir di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasional.

2. Unsur-unsur negara

Menurut Oppenhiem – Lauterpacht, negara sebagai organisasi memiliki unsur-unsur yang dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu unsur konstitusif dan unsur deklaratif. 

1)   Unsur Konstitusif
 
Unsur konstitusif adalah unsur pembentuk mutlak. Artinya, unsur yang harus dipenuhi bagi terbentuknya suatu negara. Unsur konstitusif mencakup:
-   wilayah
-   rakyat
-   pemerintah yang berdaulat

2)  Unsur Deklaratif 
 
Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitusif. Termasuk dalam unsur ini adalah pengakuan dari negara lain.

Penjelasan dari masing-masing unsur negara tersebut adalah sebagai berikut.
a)  Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal bagi kelompok manusia. Wilayah negara meliputi daratam lautan dan udara. Wilayah suatu negara dibatasi oleh wilayah dari negara lain.
b)  Rakyat
Rakyat adalah kelompok manusia yang dipersatukan oleh persamaan dan mendiami suatu wilayah yang sama. Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara, karena rakyatlah yang memiliki kepentingan, mengatur dan menentukan negara yang dibentuknya, maka sudah pasti tidak ada negara tanpa adanya rakyat.
c) Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara. Pemerintah berfungsi untuk mengatur, mengendalikan, menegakkan hukum, dan membimbing warga menuju sebuah tujuan bersama. Pemerintah hendaknya berdaulat atau memiliki kekuasaan atas warga negaranya.
d) Pengakuan Negara Lain
Pengakuan dari negara lain merupakan bukti bahwa sebuah negara telah diakui eksistensinya dan telah diterima di lingkungan pergaulan internasional.

3. Fungsi dan Tujuan negara.
Fungsi negara adalah tugas atau kegiatan yang harus dijalankan negara untuk mencapai tujuan negara. Pada umumnya fungsi negara adalah mengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara. Miriam Budiarjo menyatakan bahwa tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut.
a)  melaksanakan ketertiban
untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik-konflik dalam masyarakat, maka negara harus melakukan usaha-usaha penertiban. Dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator.
b) Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
Fungsi ini adalah yang paling hakiki. Negara pada akhirnya harus dapat mensejahterakan rakyatnya
c) Mengusahakan Pertahanan
Pertahanan diperlukan untuk menjaga kemungkinan ancaman atau serangan dari luar. Untuk itu negara perlu mengusahakan alat-alat pertahanan negara.
d) Menegakkan Keadilan
Upaya penegakan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan badan-badan keadilan.

Tujuan negara Indonesia dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 (lihat selengkapnya). Perlu diketahui bahwa tujuan negara atau tujuan nasional berbeda dengan apa yang menjadi cita-cita negara. Perhatikan perbedaannya.

Cita-cita negara dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi:

…dan perjuangan kemerdekaan telah sampailah pada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesi
ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur ….” 

Sedangkan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi:

“…membentuk pemerintah negara Indonesia, melindungi segenap rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …”

4. Dasar Hukum Pelaksanaan Bela Negara
Kebijakan tentang bela negara seiring perkembangan waktu terus mengalami pergeseran menyesuaikan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
a) Pada awal kemerdekaan
Pada masa awal kemerdekaan sampai masa orde lama, ancaman yang dihadapi lebih bersifat ancaman fisik dari luar yaitu perang melawan penjajah dan menghadapi pemberontakan-pemberontakan oleh rakyat sendiri akibat politik adu domba dari penjajah. Pada masa itu terbit berupa undang-undang No. 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) realisasinya diselenggarakan Pendidikan pendahuluan Perlawanan Rakyat seperti Organisasi Pertahanan Desa (OKD) dan Organisasi Keamanan Sekolah (OKS).

b) Pada Masa Orde Baru
Bentuk ancaman yang dihadapi berupa tantangan non-fisik dan gejolak sosial. Pada tahun 1973 terbit Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang GBHN yang didalamnya termuat konsep tentang wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Realisasinya pada tahun 1982 terbit undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang kemudian diubah dengan UU No. 1 Tahun 1988. yaitu berupa diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk tingkat persekolahan dan Pendidikan, Kewiraan untuk pendidikan tinggi.
c) Pada Masa Reformasi
Masa reformasi ditandai munculnya perubahan-perubahan berbagai aspek kehidupan. Pada tahun 2000 MPR mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI. Dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan POLRI dalam pertahanan dan keamanan. Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luar negeri dan menjadi kewenangan TNI sedangkan keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab POLRI.

Dalam perkembangan selanjutnya, diterbitkan undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, yang didalamnya mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk turut serta dalam upaya bela negara. Dengan berlakunya undang-undang ini maka Undang-undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku.

Dilihat dari aspek hukum, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dalam UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2002 sebagai berikut.
  • Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pembelaan negara”
  • Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negera berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
  • Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
  • Pasal 1 ayat 1 UU No. 3 tahun 2002 berbunyi “pertahanan negara adalah usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa Indonesia”.
  • Pasal 9 ayat 2 UU No. 3tahun 2002 yang berbunyi “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negera diselenggarakan melalui : Pendidikan Kewarganegaraan; Pelatihan dasar Kemiliteran secara wajib; Pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi”
 semoga bermanfaat. 


SISTEM EKONOMI


Tahukah mengapa ada negara maju dan ada negara berkembang? Ada negera yang mendominasi dalam kegiatan ekonomi, dan ada yang memberikan kebebasan bagi rakyatnya untuk melaksanakan kegiatan ekonomi? Bagaimana Amerika dan Jepang menjadi negara yang memiliki ekonomi yang sangat kuat di negaranya?

Kelas / Semester       : 10 SMA / gasal
Mata pelajaran          : Ekonomi

Kompetensi Dasar:
Mengidentifikasi sistem ekonomi untuk memecahkan masalah ekonomi

Indikator:
  1. Menjelaskan pengertian sistem ekonomi
  2. Menguraikan macam-macam sistem ekonomi, ciri-ciri, kebaikan dan keburukan
  3. Menjelaskan ciri, kebaikan, dan kekurangan Sistem Ekonomi Indonesia

A.    Pengertian Sistem Ekonomi 
Sistem ekonomi diartikan sebagai suatu cara untuk mengatur dan mengorganisir segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan pemerintah maupun swasta berdasarkan prinsiptertentu dalam rangka mencapai kemakmuran.

B.     Macam-Macam Sistem Ekonomi, Kebaikan dan Keburukan
  1. Sistem Ekonomi Tradisional
Masyarakat yang mempunyai sistem ekonomi tradisional adalah masyarakat yang belum ada pembagian kerja, cara mendapatkan barang dengan barter (in natura), belum mengenal uang sebagai alat pembayaran, produksi dan distribusi terbentuk karena tradisi dan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri/masyarakat.

No.
Ciri-ciri
Kebaikan
Keburukan
1.
Belum ada pembagian kerja
Setiap masyarakat termotivasi untuk menjadi produsen
Tidak ada kerjasama antar individu atau masyarakat
2.
Pertukaran dengan sistem barter (in natura)
Produksi tidak ditujukan untuk mencari keuntungan
Sulit mempertemukan kedua belah pihak yang saling membutuhkan
3.
Jenis produksi ditentukan sesuai dengan kebutuhan
Dengan sistem pertukaran barter, masyarakat cenderung bertindak jujur
Jenis dan jumlah barang yang diproduksi sering tidak mencukupi kebutuhan
4.
Hubungan masyarakat bersifat kekeluargaan

Sulit menetapkan ukuran dari barang yang diperlukan
5.
Bertumpu pada sektor agraris


6.
Keadaan masyarakatnya masih statis, tradisional dan cenderung miskin, jauh dari peradaban



  1. Sistem Ekonomi Terpusat / Komando / Sosialis
Sistem ekonomi sosialis adalah sistem ekonomi dimana seluruh kebijaksanaan perekonomian ditentukan oleh pemerintah sedangkan masyarakat hanya menjalankan peraturan yang ditentukan. Sistem ekonomi terpusat ini berdasar pada teori yang dikemukakan oleh Karl marx dalam bukunya yang berjudul “Das Kapital” tahun 1867.  Karena adanya campur tangan pemerintah sehingga timbul pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat.

No.
Ciri-ciri
Kebaikan
Keburukan
1.
Perencanaan disusun oleh pemerintah pusat
Pemerintah bertangung jawab penuh dalam perekonomian
Hak milik perorangan sangat dibatasi dan rakyat kurang memiliki pilihan
2.
Semua alat produksi dikuasai oleh negara
Relatif tidak ada jurang pemisah antara orang kaya dan miskin
Potensi dan daya kreasi tidak berkembang
3.
Produksi, distribusi dan konsumsi diatur secara terpusat
Hasil produksi dapat dinikmati secara merata
Tidak terdapat kebebasan individu
4.
Inisiatif dan hak milik perorangan dibatasi
Mudah melakukan pengendalian harga


  1. Sistem Ekonomi Liberal / Pasar / Kapitalis
Sistem ekonomi liberal adalah suatu sistem ekonomi dimana negara memberi kebebasan kepada setiap orang untuk mengadakan kegiatan ekonomi. Sistem ini berlandaskan teori yang dikemukakan oleh Adam Smith (1723 – 1790) dalam bukunya yang berjudul “The Wealth of nations” yang diterbitkan pada tahun 1776), dengan ajaran pokoknya yang memberikan kebebasan perseorangan di setiap sektor ekonomi.

No.
Ciri-ciri
Kebaikan
Keburukan
1.
Hak milik atas alat produksi di tangan perseorangan
Dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas barang yang diproduksi
Menimbulkan persaingan yang tidak sehat
2.
Harga barang ditentukan oleh permintaan dan penawaran
Terdorong untuk mengejar kemakmuran bagi dirinya sendiri
Terdapat kesenjangan kaya dan miskin
3.
Adanya persaingan bebas
Setiap orang atau pengusaha termotivasi mencari keuntungan
Menimbulkan monopoli
4.
Tidak ada campur tangan pemerintah dalam perekonomian
Pemilihan sektor usaha disesuaikan dengan kemampuan
Terdapat ekspliotasi SDM
5.
Modal memegang peranan penting

Pemanfaatan SDA sering tidak memperhatikan kelestarian lingkungan
6.
Terbuka kesempatan bagi individu untuk mengerjakan keuntungan



  1. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ini merupakan campuran dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar. Tujuannya menghindari penguasaan secara penuh dari golongan masyarakat terhadap sumber daya ekonomi. Masyarakat diberi kesempatan untuk berusaha mengelola sumberdaya produksi, sebagaimana pada sistem ekonomi pasar namun dalam batas-batas tertentu pemerintah turut campur tangan.
Pada kenyataannya dalam suatu negara di dunia, tidak ada yang menerapkan sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi liberal secara mutlak. Yang terjadi ada negara yang menerapkan sistem ekonomi komando ada negara yang menerapkan sistem ekonominya condong ke sistem ekonomi pasar.

No.
Ciri-ciri
Kebaikan
Keburukan
1.
Adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian
Sektor ekonomi pemerintah dan swasta terpisah secara jelas
Jika peran pemerintah mendominasi akan timbul etatisme
2.
Pihak swasta ikut berperan dalam kegiatan perekonomian
Fluktuasi harga dapat lebih terkendali
Jika peran swasta mendominasi, akan timbul monopoli yang merugikan masyarakat
3.

Hak milik perorangan diakui dan pemerintah mendorongnya




Anda bisa mendapatkan artikel ini dalam versi doc dengan meng-klik disini. Terima kasih. 
Jangan lupa setelah membaca dan download tolong klik add me untuk bisa saling share dan tambah teman. 

Semoga Bermanfaat.

ARTIKEL LAINNYA: