BAGIAN KESATU
Pungutan sejenis pajak telah dikenal seja masa negara-negara berbentuk kerajaan. Waktu itu, pungutan itu bukan bernama pajak, melainkan upeti. Upeti merupakan sejumlah uang, emas dan harta lainnya yang wajib dibayarkan atau dipersembahkan oleh rakyat kepada raja atau penguasa. Upeti diberikan sebagai tanda tunduk dan patuh. Bagi kerajaan atau penguasa penerimaan upeti tersebut dijadikan sebagai sumber pembiayaan bagi negara atau kerajaan itu sendiri.
Seiring perkembangan jaman, sekarang kita tidak lagi
mengenal istilah upeti. Sebagai gantinya kita menggunakan istilah pajak
(inggris: Tax). Seperti halnya upeti, pajak memegang peran penting untuk
membiayai pembangunan suatu negara. Yang mengatur dan menetapkan pajak adalah pemerintah.
Kebijakan penetapan tersebut disebut kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal adalah
program pemerintah yang berfokus pada: 1) pengeluaran pemerintah (belanja
negara), dan 2) jumlah dan jenis pajak.
1. Pengertian
Pajak
Menurut Prof.
Dr. Rochmat Soemitro, pajak adalah peralihan
kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya digunakan untuk investasi pada
barang-barang publik.
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 9 Tahun 19994 dan terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000,
pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan
norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna
meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara
langsung.
Jadi, berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa
ciri-ciri pajak sebagai berikut.
- Merupakan iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak
- Merupakan pembayaran yang didasarkan pada norma-norma hukum
- Digunakan untuk membiayai pengeluaran kolektif (kepentingan bersama)
- Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum
- Merupakan balas jasa yang tidak diberikan secara langsung
2. Pungutan
Resmi Lainnya
Selain pajak pemerintah juga melakukan pungutan resmi
sebagai pemasukan negara. Misalnya dalah bentuk retribusi dan sumbangan.
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan berkaitan dengan
pemberian jasa atau fasilitas dari negara kepada pihak yang melakukan
pembayaran. Pungutan retribusi dapat dilakukan melalui paksaan. Misalnya
retribusi karcis tiket masuk tempat wisata, retribusi pasar, dan sebagainya.
Sedangkan pungutan yang termasuk sumbangan, misalnya sumbangan wajib dana
kecelakaan, sumbangan wajib perbaikan jalan, penerangan dan lain-lain.
3. Sistem
Pemungutan Pajak
Pajak yang dipungut dari masyarakat harus didasarkan atas
suatu sistem yang telah ditetapkan. Dalam pungutan itu diusahakan agar
masyarakat tidak merasa keberatan untuk membayar pajak. Salah satu pemungutan
pajak di mana orang tidak merasa keberatan untuk membayarnya adalah membayar
pajak penjualan pada waktu makan di restoran atau sedang berbelanja di
supermarket. Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan cara berikut.
Official assesment system : sistem pemungutan dan penghitungan
pajak dilakukan oleh aparatur pemerintah atau pihak kantor pajak. Wajib pajak
hanya bisa menerima dan membayar perhitungan yang telah ada.
Self assessment system : sistem perhitungan pembayaran pajak
yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Jika mengalami kesulitan, dapat
bertanya pada aparat pajak.
Withholding system : sistem perhitungan dan pemungutan pajak
yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Pemungutan pajak di Indonesia sesuai dengan UU No. 16
Tahu8n 2000 yang berisi ketentuan umum dan tata cara perpajakan nasional yang
mengembangkan self assesment system untuk pajak penghasilan dan withholding
system untuk pajak penjualan dan pajak penjualan barang mewah.
4. Tarif
Pemungutan Pajak
Besar kecilnya pajak yang dibayarkan wajib pajak tergantung
dari tarif pajak yang dikenakan. Tarif pajak dapat dihitung dengan 4 cara:
yaitu: proporsional, progresif, degresif, dan tetap.
Tarif proporsional: adalah tarif yang tetap atau sebanding
untuk setiap jumlah penghasilan. Jika penghasilan kecil, maka jumlah tarif yang
dikenakan kecil begitu juga sebaliknya. Berupa persentase dari obyek jumlah
kena pajak.
Tarif progresif : adalah tarif pajak yang dibayarkan semakin
besar sesuai dengan kelompok-kelompoknya. Misalkan pendapatan di bawah 1 juta
tarif pajaknya 2 persen. Sedangkan pendapatan 1 – 5 juta, tarif pajaknya
meningkat menjadi 5 persen.
Tarif degresif : adalah tarif pajak akan semakin menurun untuk
pendapatan atau nilai obyek pajak yang semakin meningkat. Biasanya kebijakan
tarif ini diberlakukan oleh negara-negara yang sedang mengembangkan perekonomiannya.
Ini disebut stimulus fiskal agar masyarakat lebih giat dalam bekerja.
Tarif tetap : yaitu tarif pajak yang besarnya dikenakan jumlah
yang tetap dengan nominal tertentu meskipun berapa pun jumlah pendapatannya.
5. Pedoman
Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak harus diusahakan agar tidak memberatkan
orang yang berpendapatan rendah, dan juga orang orang yang berpenghasilan
tinggi juga rela mau membayar pajak yang lebih besar. Dalam bukunya yang
berjudul An Inquiry into the Nature and Causes of Wealth of Nations, Adam Smith
mengemukakan empat hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan dan
pemungutan pajak. Pedoman tersebut antara lain:
Keadilan sama rasa. Merupakan kewajiban bagi setiap warga
negara untuk membantu pemerintah sesuai dengan kemampuannya agar negara dapat
berdiri dan memberi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Karenanya, setiap
orang diharapkan membayar pajak sebanding dengan keuntungan yang dinikmati dari
fasilitas yang disediakan oleh negara dan adanya jaminan perlindungan dari negara.
Jika kedua hal tersebut dapat diwujudkan oleh negara, maka orang yang
berpenghasilan banyak pun akan rela membayar pajak lebih besar dibandingkan
dengan orang yang berpenghasilan sedikit.
Kepastian dan ketetapan. Undang-undang pajak harus dibuat secara
jelas, tegas dan transparan untuk menunjukkan adanya kepastian dalam
perhutungan, termasuk mengenai cara, waktu, pelayanan pembayaran. Peraturan
harus mampu mengatasi keraguan dan ketidakpastian dalam pembayaran pajak.
Praktis dan mudah. Wajib pajak harus dirangsang membayar
pajak dengan cara-cara yang tidak mempersulit sehingga tidak banyak mengganggu
kepentingan wajib pajak. Seperti halnya pemungutan pajak penjualan yang praktis
seakan wajib pajak tidak sedang membayar pajak.
Ekonomi. Pajak yang dipungut harus memenuhi syarat ekonomi
dalam arti mencakup kebutuhan dan keadaan negara. Harus dihindari pemungutan
pajak yang dapat menghambat kemajuan ekonomi dan memelaratkan rakyat.
6. Perbedaan
Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya
Berbeda dengan retribusi atau pun sumbangan, pajak memiliki
letak perbedaan pada aspek-aspek berikut.
Dasar hukum. Pada pajak, pemungutan diatur berdasarkan
undang-undang. Sedangkan pungutan resmi lainnya diatur berdasarkan peraturan
pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah (peraturan
gubernur, peraturan bupati dll)
Balas jasa. Pada pajak, balas jasa tidak bisa ditunjukkan
secara langsung. Sedangkan pada pungutan lain balas jasa dapat ditunjukkan
secara langsung kepada wajib pajak
Obyek pemungutan. Pada pajak, pemungutan dilakukan secara
umum. Artinya pajak berlaku bagi setiap orang yang memenuhi syarat. Sedangkan
pada pungutan lain hanya dilakukan untuk orang-orang tertentu yang menggunakan
jasa pemerintah
Sifat dan sanksi. Pada pajak, pemungutan bersifat memaksa
dan barang siapa yang tidak membayar sesuai dengan ketentuan, maka akan
mendapat sanksi secara yuridis. Sebaliknya pada pungutan resmi lain sifatnya
dapat dipaksakan tetapi keputusan terakhir diserahkan pada pihak yang
bersangkutan untuk bersedia membayar atau tidak.
Lembaga pemungutan. Pajak dilakukan oleh pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah melalui organisasi yang telah ditunjuk yaitu
Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pungutan lain hanya dilakukan oleh
pemerintah daerah saja.
7. Fungsi
Pajak
Pajak bagi suatu negara dapat berfungsi sebagai:
- Sumber pendapatan negara
- Pengatur kegiatan ekonomi
- Sarana pemerataan pendapatan masyarakat
- Sarana stabilitas ekonomi
Dapatkan versi doc dari artikel ini dengan mengklik disini.
0 Comments:
Posting Komentar