Kamis, 31 Oktober 2013

KEBIJAKAN FISKAL


BAGIAN KESATU

Pungutan sejenis pajak telah dikenal seja masa negara-negara berbentuk kerajaan. Waktu itu, pungutan itu bukan bernama pajak, melainkan upeti. Upeti merupakan sejumlah uang, emas dan harta lainnya yang wajib dibayarkan atau dipersembahkan oleh rakyat kepada raja atau penguasa. Upeti diberikan sebagai tanda tunduk dan patuh. Bagi kerajaan atau penguasa penerimaan upeti tersebut dijadikan sebagai sumber pembiayaan bagi negara atau kerajaan itu sendiri.

Seiring perkembangan jaman, sekarang kita tidak lagi mengenal istilah upeti. Sebagai gantinya kita menggunakan istilah pajak (inggris: Tax). Seperti halnya upeti, pajak memegang peran penting untuk membiayai pembangunan suatu negara. Yang mengatur dan menetapkan pajak adalah pemerintah. Kebijakan penetapan tersebut disebut kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal adalah program pemerintah yang berfokus pada: 1) pengeluaran pemerintah (belanja negara), dan 2) jumlah dan jenis pajak.

1. Pengertian Pajak
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya digunakan untuk investasi pada barang-barang publik.
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 19994 dan terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Jadi, berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri pajak sebagai berikut.

  • Merupakan iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak
  • Merupakan pembayaran yang didasarkan pada norma-norma hukum
  • Digunakan untuk membiayai pengeluaran kolektif (kepentingan bersama)
  • Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum
  • Merupakan balas jasa yang tidak diberikan secara langsung

 2. Pungutan Resmi Lainnya
Selain pajak pemerintah juga melakukan pungutan resmi sebagai pemasukan negara. Misalnya dalah bentuk retribusi dan sumbangan.
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan berkaitan dengan pemberian jasa atau fasilitas dari negara kepada pihak yang melakukan pembayaran. Pungutan retribusi dapat dilakukan melalui paksaan. Misalnya retribusi karcis tiket masuk tempat wisata, retribusi pasar, dan sebagainya. Sedangkan pungutan yang termasuk sumbangan, misalnya sumbangan wajib dana kecelakaan, sumbangan wajib perbaikan jalan, penerangan dan lain-lain.

3. Sistem Pemungutan Pajak

Pajak yang dipungut dari masyarakat harus didasarkan atas suatu sistem yang telah ditetapkan. Dalam pungutan itu diusahakan agar masyarakat tidak merasa keberatan untuk membayar pajak. Salah satu pemungutan pajak di mana orang tidak merasa keberatan untuk membayarnya adalah membayar pajak penjualan pada waktu makan di restoran atau sedang berbelanja di supermarket. Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan cara berikut.

Official assesment system : sistem pemungutan dan penghitungan pajak dilakukan oleh aparatur pemerintah atau pihak kantor pajak. Wajib pajak hanya bisa menerima dan membayar perhitungan yang telah ada.

Self assessment system : sistem perhitungan pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Jika mengalami kesulitan, dapat bertanya pada aparat pajak.

Withholding system : sistem perhitungan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Pemungutan pajak di Indonesia sesuai dengan UU No. 16 Tahu8n 2000 yang berisi ketentuan umum dan tata cara perpajakan nasional yang mengembangkan self assesment system untuk pajak penghasilan dan withholding system untuk pajak penjualan dan pajak penjualan barang mewah.


4.      Tarif Pemungutan Pajak
Besar kecilnya pajak yang dibayarkan wajib pajak tergantung dari tarif pajak yang dikenakan. Tarif pajak dapat dihitung dengan 4 cara: yaitu: proporsional, progresif, degresif, dan tetap.

Tarif proporsional: adalah tarif yang tetap atau sebanding untuk setiap jumlah penghasilan. Jika penghasilan kecil, maka jumlah tarif yang dikenakan kecil begitu juga sebaliknya. Berupa persentase dari obyek jumlah kena pajak.

Tarif progresif : adalah tarif pajak yang dibayarkan semakin besar sesuai dengan kelompok-kelompoknya. Misalkan pendapatan di bawah 1 juta tarif pajaknya 2 persen. Sedangkan pendapatan 1 – 5 juta, tarif pajaknya meningkat menjadi 5 persen.

Tarif degresif : adalah tarif pajak akan semakin menurun untuk pendapatan atau nilai obyek pajak yang semakin meningkat. Biasanya kebijakan tarif ini diberlakukan oleh negara-negara yang sedang mengembangkan perekonomiannya. Ini disebut stimulus fiskal agar masyarakat lebih giat dalam bekerja.

Tarif tetap : yaitu tarif pajak yang besarnya dikenakan jumlah yang tetap dengan nominal tertentu meskipun berapa pun jumlah pendapatannya.

5.  Pedoman Pemungutan Pajak

Pemungutan pajak harus diusahakan agar tidak memberatkan orang yang berpendapatan rendah, dan juga orang orang yang berpenghasilan tinggi juga rela mau membayar pajak yang lebih besar. Dalam bukunya yang berjudul An Inquiry into the Nature and Causes of Wealth of Nations, Adam Smith mengemukakan empat hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan dan pemungutan pajak. Pedoman tersebut antara lain:

Keadilan sama rasa. Merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk membantu pemerintah sesuai dengan kemampuannya agar negara dapat berdiri dan memberi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Karenanya, setiap orang diharapkan membayar pajak sebanding dengan keuntungan yang dinikmati dari fasilitas yang disediakan oleh negara dan adanya jaminan perlindungan dari negara. Jika kedua hal tersebut dapat diwujudkan oleh negara, maka orang yang berpenghasilan banyak pun akan rela membayar pajak lebih besar dibandingkan dengan orang yang berpenghasilan sedikit.

Kepastian dan ketetapan. Undang-undang pajak harus dibuat secara jelas, tegas dan transparan untuk menunjukkan adanya kepastian dalam perhutungan, termasuk mengenai cara, waktu, pelayanan pembayaran. Peraturan harus mampu mengatasi keraguan dan ketidakpastian dalam pembayaran pajak.
Praktis dan mudah. Wajib pajak harus dirangsang membayar pajak dengan cara-cara yang tidak mempersulit sehingga tidak banyak mengganggu kepentingan wajib pajak. Seperti halnya pemungutan pajak penjualan yang praktis seakan wajib pajak tidak sedang membayar pajak.

Ekonomi. Pajak yang dipungut harus memenuhi syarat ekonomi dalam arti mencakup kebutuhan dan keadaan negara. Harus dihindari pemungutan pajak yang dapat menghambat kemajuan ekonomi dan memelaratkan rakyat.

6.  Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya
Berbeda dengan retribusi atau pun sumbangan, pajak memiliki letak perbedaan pada aspek-aspek berikut.

Dasar hukum. Pada pajak, pemungutan diatur berdasarkan undang-undang. Sedangkan pungutan resmi lainnya diatur berdasarkan peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah (peraturan gubernur, peraturan bupati dll)

Balas jasa. Pada pajak, balas jasa tidak bisa ditunjukkan secara langsung. Sedangkan pada pungutan lain balas jasa dapat ditunjukkan secara langsung kepada wajib pajak

Obyek pemungutan. Pada pajak, pemungutan dilakukan secara umum. Artinya pajak berlaku bagi setiap orang yang memenuhi syarat. Sedangkan pada pungutan lain hanya dilakukan untuk orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah

Sifat dan sanksi. Pada pajak, pemungutan bersifat memaksa dan barang siapa yang tidak membayar sesuai dengan ketentuan, maka akan mendapat sanksi secara yuridis. Sebaliknya pada pungutan resmi lain sifatnya dapat dipaksakan tetapi keputusan terakhir diserahkan pada pihak yang bersangkutan untuk bersedia membayar atau tidak.

Lembaga pemungutan. Pajak dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui organisasi yang telah ditunjuk yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pungutan lain hanya dilakukan oleh pemerintah daerah saja.

7.  Fungsi Pajak 

Pajak bagi suatu negara dapat berfungsi sebagai:

  • Sumber pendapatan negara
  • Pengatur kegiatan ekonomi
  • Sarana pemerataan pendapatan masyarakat
  • Sarana stabilitas ekonomi 
Simak kebijakan fiskal bagian kedua tentang tata cara menghitung pajak dengan klik tautan ini. 

Dapatkan versi doc dari artikel ini dengan mengklik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar