Ruang lingkup biologi adalah segala sesuatu yang diteliti dan dipelajari dalam ilmu biologi. Dalam ruang lingkup biologi terdapat susunan yang secara hirarkhis terbentuk berdasarkan konsep-konsep yang ada sehingga segala macam permasalahan yang berkaitan dengan hayati dan interaksinya dengan lingkungannya dapat terselesaikan.
Minggu, 17 November 2013
Kamis, 14 November 2013
RUANG LINGKUP BIOLOGI
Istilah biologi berasal dari bahasa Yunani, bios artinya
hidup atau hayat, dan logos artinya ilmu
Sedangkan secara keilmuan biologi berarti ilmu yang
mempelajari tentang kehidupan
Aristoteles dianggap sebagai tokoh pelopor perkembangan ilmu
pengetahuan biologi, dia telah banyak membantu mempelajari embriologi maupun
ilmu anatomi dengan cara pembedahan.
Untuk pembahasan yang lebih spesifik dan terperinci, biologi
membagi diri menjadi beberapa cabang biologi.
A. Cabang
Biologi
·
Zoologi (tentang hewan)
·
Botani (tentang tumbuhan)
·
Anatomi (tentang susunan bagian dalam suatu
makhluk hidup)
·
Morfologi (tentang bentuk tubuh)
·
Genetika (tentang pewarisan sifat)
·
Fisiologi (tentang kerja faal tubuh)
·
Sitologi (tentang struktur dan fungsi sel)
·
Taksonomi (tentang penggolongan dan
pengelompokan makhluk hidup)
·
Histologi (tentang jaringan)
·
Organologi (tentang organ tubuh)
·
Silvikultura (tentang tanaman keras)
·
Ornitologi (tentang hewan burung)
·
Teratologi (tentang cacat janin dalam kandungan)
·
Sanitasi (tentang kesehatan lingkungan)
·
Patologi (tentang penyakit)
·
Parasitologi (tentang parasit tubuh)
·
Ginekologi (tentang kandungan)
·
Helmintologi (tentang cacing)
·
Herpetologi (tentang reptil)
·
Ichtyologi (tentang ikan)
·
Kinekologi (tentang anjing)
·
Mikologi (tentang jamur)
·
Phikologi (tentang alga)
·
Malakologi (tentang hewan lunak)
·
Ornitologi (tentang burung)
B. Metode
Ilmiah
Metode ilmiah adalah cara sistematis yang digunakan para
ilmuwan untuk memecahkan masalah yang dihadapi sehingga ditemukan suatu konsep.
Seorang ilmuwan tidak akan pernah terlepas dalam menggunakan urutan
langkah-langkah metode ilmiah berikut ini.
·
Identifikasi masalah
·
Observasi dan orientasi
·
Hipotesis
·
Pengujian dengan eksperimen
·
Kesimpulan
·
Rumusan masalah
Cara cepat :
Metode ilmiah
(I – O ORi – H – P –
Ke – Rumah )
Sikap ilmiah yang dikembangkan:
·
Rasa ingin tahu
·
Jujur
·
Teliti
·
Bekerja keras
·
Tekun
Cara cepat:
Sikap Ilmiah
(RaJuT BeTe)
Rajin – Jujur – Teliti – Bekerja keras – Tekun
Untuk mengomunikasikan hasil penelitian maka hasil penelitian
disusun dalam bentuk Karya Ilmiah, dengan urutan penulisan:
·
Prakata (Halaman judul, kata pengantar, daftar
isi dsb)
·
Pendahuluan (Latar belakang, rumusan masalah,
tujuan, manfaat penelitian)
·
Tinjauan pustaka
·
Hipotesis
·
Metodologi penelitian
·
Hasil dan pembahasan
·
Kesimpulan dan saran
·
Daftar pustaka
·
Lampiran (jika ada, berupa gambar, grafik, dll)
C. Variabel
dalam Penelitian
Ada
3 jenis variabel :
·
Variabel bebas, yaitu variabel yang dibiarkan
berubah ubah
·
Variabel terikat, yaitu variabel yang mendapatkan
perlakuan,
·
Variabel kontrol yaitu variabel yang diupayakan
tidak berubah selama penelitian
RUANG LINGKUP BIOLOGI
Istilah biologi berasal dari bahasa Yunani, bios artinya
hidup atau hayat, dan logos artinya ilmu
Sedangkan secara keilmuan biologi berarti ilmu yang
mempelajari tentang kehidupan
Aristoteles dianggap sebagai tokoh pelopor perkembangan ilmu
pengetahuan biologi, dia telah banyak membantu mempelajari embriologi maupun
ilmu anatomi dengan cara pembedahan.
Untuk pembahasan yang lebih spesifik dan terperinci, biologi
membagi diri menjadi beberapa cabang biologi.
A. Cabang
Biologi
·
Zoologi (tentang hewan)
·
Botani (tentang tumbuhan)
·
Anatomi (tentang susunan bagian dalam suatu
makhluk hidup)
·
Morfologi (tentang bentuk tubuh)
·
Genetika (tentang pewarisan sifat)
·
Fisiologi (tentang kerja faal tubuh)
·
Sitologi (tentang struktur dan fungsi sel)
·
Taksonomi (tentang penggolongan dan
pengelompokan makhluk hidup)
·
Histologi (tentang jaringan)
·
Organologi (tentang organ tubuh)
·
Silvikultura (tentang tanaman keras)
·
Ornitologi (tentang hewan burung)
·
Teratologi (tentang cacat janin dalam kandungan)
·
Sanitasi (tentang kesehatan lingkungan)
·
Patologi (tentang penyakit)
·
Parasitologi (tentang parasit tubuh)
·
Ginekologi (tentang kandungan)
·
Helmintologi (tentang cacing)
·
Herpetologi (tentang reptil)
·
Ichtyologi (tentang ikan)
·
Kinekologi (tentang anjing)
·
Mikologi (tentang jamur)
·
Phikologi (tentang alga)
·
Malakologi (tentang hewan lunak)
·
Ornitologi (tentang burung)
B. Metode
Ilmiah
Metode ilmiah adalah cara sistematis yang digunakan para
ilmuwan untuk memecahkan masalah yang dihadapi sehingga ditemukan suatu konsep.
Seorang ilmuwan tidak akan pernah terlepas dalam menggunakan urutan
langkah-langkah metode ilmiah berikut ini.
·
Identifikasi masalah
·
Observasi dan orientasi
·
Hipotesis
·
Pengujian dengan eksperimen
·
Kesimpulan
·
Rumusan masalah
Cara cepat :
Metode ilmiah
(I – O ORi – H – P –
Ke – Rumah )
Sikap ilmiah yang dikembangkan:
·
Rasa ingin tahu
·
Jujur
·
Teliti
·
Bekerja keras
·
Tekun
Cara cepat:
Sikap Ilmiah
(RaJuT BeTe)
Rajin – Jujur – Teliti – Bekerja keras – Tekun
Untuk mengomunikasikan hasil penelitian maka hasil penelitian
disusun dalam bentuk Karya Ilmiah, dengan urutan penulisan:
·
Prakata (Halaman judul, kata pengantar, daftar
isi dsb)
·
Pendahuluan (Latar belakang, rumusan masalah,
tujuan, manfaat penelitian)
·
Tinjauan pustaka
·
Hipotesis
·
Metodologi penelitian
·
Hasil dan pembahasan
·
Kesimpulan dan saran
·
Daftar pustaka
·
Lampiran (jika ada, berupa gambar, grafik, dll)
C. Variabel
dalam Penelitian
Ada
3 jenis variabel :
·
Variabel bebas, yaitu variabel yang dibiarkan
berubah ubah
·
Variabel terikat, yaitu variabel yang mendapatkan
perlakuan,
·
Variabel kontrol yaitu variabel yang diupayakan
tidak berubah selama penelitian
Minggu, 10 November 2013
REPUBLIK LAN FANG, REPUBLIK PERTAMA DI REPUBLIK KITA?
Siapa bilang Indonesia
adalah Republik pertama di negeri kita? Dua abad yang lalu, tepatnya tahun
1777, pernah berdiri Republik pertama bernama Lan Fang di Kota Pontianak, Kalimantan
Barat. Pendiri sekaligus Presiden pertama bernama Lo Fang WakSaat itu bangsa Eropa dan Cina (yang katanya) lebih maju sejarah
peradabannya pun mkasih memakai sistem pemerintahan monarkhi konstitusi
(kerajaan/kekaisaran).
Kamis, 31 Oktober 2013
KEBIJAKAN FISKAL
BAGIAN KESATU
Pungutan sejenis pajak telah dikenal seja masa negara-negara berbentuk kerajaan. Waktu itu, pungutan itu bukan bernama pajak, melainkan upeti. Upeti merupakan sejumlah uang, emas dan harta lainnya yang wajib dibayarkan atau dipersembahkan oleh rakyat kepada raja atau penguasa. Upeti diberikan sebagai tanda tunduk dan patuh. Bagi kerajaan atau penguasa penerimaan upeti tersebut dijadikan sebagai sumber pembiayaan bagi negara atau kerajaan itu sendiri.
Seiring perkembangan jaman, sekarang kita tidak lagi
mengenal istilah upeti. Sebagai gantinya kita menggunakan istilah pajak
(inggris: Tax). Seperti halnya upeti, pajak memegang peran penting untuk
membiayai pembangunan suatu negara. Yang mengatur dan menetapkan pajak adalah pemerintah.
Kebijakan penetapan tersebut disebut kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal adalah
program pemerintah yang berfokus pada: 1) pengeluaran pemerintah (belanja
negara), dan 2) jumlah dan jenis pajak.
1. Pengertian
Pajak
Menurut Prof.
Dr. Rochmat Soemitro, pajak adalah peralihan
kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya digunakan untuk investasi pada
barang-barang publik.
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 9 Tahun 19994 dan terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000,
pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan
norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna
meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara
langsung.
Jadi, berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa
ciri-ciri pajak sebagai berikut.
- Merupakan iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak
- Merupakan pembayaran yang didasarkan pada norma-norma hukum
- Digunakan untuk membiayai pengeluaran kolektif (kepentingan bersama)
- Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum
- Merupakan balas jasa yang tidak diberikan secara langsung
2. Pungutan
Resmi Lainnya
Selain pajak pemerintah juga melakukan pungutan resmi
sebagai pemasukan negara. Misalnya dalah bentuk retribusi dan sumbangan.
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan berkaitan dengan
pemberian jasa atau fasilitas dari negara kepada pihak yang melakukan
pembayaran. Pungutan retribusi dapat dilakukan melalui paksaan. Misalnya
retribusi karcis tiket masuk tempat wisata, retribusi pasar, dan sebagainya.
Sedangkan pungutan yang termasuk sumbangan, misalnya sumbangan wajib dana
kecelakaan, sumbangan wajib perbaikan jalan, penerangan dan lain-lain.
3. Sistem
Pemungutan Pajak
Pajak yang dipungut dari masyarakat harus didasarkan atas
suatu sistem yang telah ditetapkan. Dalam pungutan itu diusahakan agar
masyarakat tidak merasa keberatan untuk membayar pajak. Salah satu pemungutan
pajak di mana orang tidak merasa keberatan untuk membayarnya adalah membayar
pajak penjualan pada waktu makan di restoran atau sedang berbelanja di
supermarket. Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan cara berikut.
Official assesment system : sistem pemungutan dan penghitungan
pajak dilakukan oleh aparatur pemerintah atau pihak kantor pajak. Wajib pajak
hanya bisa menerima dan membayar perhitungan yang telah ada.
Self assessment system : sistem perhitungan pembayaran pajak
yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Jika mengalami kesulitan, dapat
bertanya pada aparat pajak.
Withholding system : sistem perhitungan dan pemungutan pajak
yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Pemungutan pajak di Indonesia sesuai dengan UU No. 16
Tahu8n 2000 yang berisi ketentuan umum dan tata cara perpajakan nasional yang
mengembangkan self assesment system untuk pajak penghasilan dan withholding
system untuk pajak penjualan dan pajak penjualan barang mewah.
4. Tarif
Pemungutan Pajak
Besar kecilnya pajak yang dibayarkan wajib pajak tergantung
dari tarif pajak yang dikenakan. Tarif pajak dapat dihitung dengan 4 cara:
yaitu: proporsional, progresif, degresif, dan tetap.
Tarif proporsional: adalah tarif yang tetap atau sebanding
untuk setiap jumlah penghasilan. Jika penghasilan kecil, maka jumlah tarif yang
dikenakan kecil begitu juga sebaliknya. Berupa persentase dari obyek jumlah
kena pajak.
Tarif progresif : adalah tarif pajak yang dibayarkan semakin
besar sesuai dengan kelompok-kelompoknya. Misalkan pendapatan di bawah 1 juta
tarif pajaknya 2 persen. Sedangkan pendapatan 1 – 5 juta, tarif pajaknya
meningkat menjadi 5 persen.
Tarif degresif : adalah tarif pajak akan semakin menurun untuk
pendapatan atau nilai obyek pajak yang semakin meningkat. Biasanya kebijakan
tarif ini diberlakukan oleh negara-negara yang sedang mengembangkan perekonomiannya.
Ini disebut stimulus fiskal agar masyarakat lebih giat dalam bekerja.
Tarif tetap : yaitu tarif pajak yang besarnya dikenakan jumlah
yang tetap dengan nominal tertentu meskipun berapa pun jumlah pendapatannya.
5. Pedoman
Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak harus diusahakan agar tidak memberatkan
orang yang berpendapatan rendah, dan juga orang orang yang berpenghasilan
tinggi juga rela mau membayar pajak yang lebih besar. Dalam bukunya yang
berjudul An Inquiry into the Nature and Causes of Wealth of Nations, Adam Smith
mengemukakan empat hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan dan
pemungutan pajak. Pedoman tersebut antara lain:
Keadilan sama rasa. Merupakan kewajiban bagi setiap warga
negara untuk membantu pemerintah sesuai dengan kemampuannya agar negara dapat
berdiri dan memberi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Karenanya, setiap
orang diharapkan membayar pajak sebanding dengan keuntungan yang dinikmati dari
fasilitas yang disediakan oleh negara dan adanya jaminan perlindungan dari negara.
Jika kedua hal tersebut dapat diwujudkan oleh negara, maka orang yang
berpenghasilan banyak pun akan rela membayar pajak lebih besar dibandingkan
dengan orang yang berpenghasilan sedikit.
Kepastian dan ketetapan. Undang-undang pajak harus dibuat secara
jelas, tegas dan transparan untuk menunjukkan adanya kepastian dalam
perhutungan, termasuk mengenai cara, waktu, pelayanan pembayaran. Peraturan
harus mampu mengatasi keraguan dan ketidakpastian dalam pembayaran pajak.
Praktis dan mudah. Wajib pajak harus dirangsang membayar
pajak dengan cara-cara yang tidak mempersulit sehingga tidak banyak mengganggu
kepentingan wajib pajak. Seperti halnya pemungutan pajak penjualan yang praktis
seakan wajib pajak tidak sedang membayar pajak.
Ekonomi. Pajak yang dipungut harus memenuhi syarat ekonomi
dalam arti mencakup kebutuhan dan keadaan negara. Harus dihindari pemungutan
pajak yang dapat menghambat kemajuan ekonomi dan memelaratkan rakyat.
6. Perbedaan
Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya
Berbeda dengan retribusi atau pun sumbangan, pajak memiliki
letak perbedaan pada aspek-aspek berikut.
Dasar hukum. Pada pajak, pemungutan diatur berdasarkan
undang-undang. Sedangkan pungutan resmi lainnya diatur berdasarkan peraturan
pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah (peraturan
gubernur, peraturan bupati dll)
Balas jasa. Pada pajak, balas jasa tidak bisa ditunjukkan
secara langsung. Sedangkan pada pungutan lain balas jasa dapat ditunjukkan
secara langsung kepada wajib pajak
Obyek pemungutan. Pada pajak, pemungutan dilakukan secara
umum. Artinya pajak berlaku bagi setiap orang yang memenuhi syarat. Sedangkan
pada pungutan lain hanya dilakukan untuk orang-orang tertentu yang menggunakan
jasa pemerintah
Sifat dan sanksi. Pada pajak, pemungutan bersifat memaksa
dan barang siapa yang tidak membayar sesuai dengan ketentuan, maka akan
mendapat sanksi secara yuridis. Sebaliknya pada pungutan resmi lain sifatnya
dapat dipaksakan tetapi keputusan terakhir diserahkan pada pihak yang
bersangkutan untuk bersedia membayar atau tidak.
Lembaga pemungutan. Pajak dilakukan oleh pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah melalui organisasi yang telah ditunjuk yaitu
Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pungutan lain hanya dilakukan oleh
pemerintah daerah saja.
7. Fungsi
Pajak
Pajak bagi suatu negara dapat berfungsi sebagai:
- Sumber pendapatan negara
- Pengatur kegiatan ekonomi
- Sarana pemerataan pendapatan masyarakat
- Sarana stabilitas ekonomi
Dapatkan versi doc dari artikel ini dengan mengklik disini.
MANFAAT DARI SEPOTONG COKELAT
Belum lama ini para peneliti berhasil mendapatkan beberapa
bukti bahwa cokelat dapat menurunkan tekanan darah tinggi, melancarkan aliran
darah dan menyehatkan jantung. Penelitian tersebut mengenai kaitan antara
mengonsumsi makanan yang mengandung banyak flavonoid terhadap risiki terkena
penyakit kardiovaskuler (jantung). Suatu senyawa yang bersaral dari biji
cokelat dapat membantu tubuh memproses nitrat oksida (NO), yaitu suatu senyawa
yang sangat dibutuhkan kesehatan aliran darah dan tekanan darah. Penelitian
lain juga menunjukkan bahwa flavonoid pada cokelat mampu mencegah suatu
substansi menyerupai lemah dalam aliran darah untuk mengalami oksidasi yang
dapat menyebabkan penyempitan pembuluh arteri dan menghambat aliran darah.
Flavonoid adalah senyawa pada tumbuhan yang memiliki potensi
sebagai antioksidan. Antioksidan adalah senyawa kimia yang dapat mengurangi
reaksi oksidasi dalam suatu substrat yang spesifik. Sejauh ini, para peneliti
telah menemukan sekitarn 4000 jenis flavonoid yang berasal dari tumbuhan. Biji
cokelat mengandung flavonoid dalam jumlah yang cukup besar, tanaman lain yang
banyak mengandung flavanoid adalah anggur merah, the, kacang, strawberri, apel
dan lain-lain. Flavonoid pada cokelat disebug flavonol. Senyawa tersebut
umumnya lebih banyak ditemukan pada cokelat berwarna gelap (dark chocolate) daripada cokelat putih
(white chocolate). Penelitian dilakukan dengan memberikan para sukarelawan
cokelat dengan kadar flavonol tinggi, kadar aktivitas nitrit oksida dalam
darahnya juga ikut meningkat. Dr. Norman K. hollenberg Profesor Sekolah
Kedokteran Harvard, pemimpin penelitian tersebut mengatakan nitrit oksida
memiliki peranan yang penting dalam menjaga kesehatan pembuluh darah dan juga
dapat menyehatkan jantung. Indikasi yang diperoleh menunjukkan bahwa orang
tersebut sangat jarang mengalami peningkatan pembuluh darah.
Akan tetapi, juga perlu diperhatikan jumlah cokelat yang
dikonsumsi. Cokelat masak yang dikemas dan diperjual belikan di pasaran juga memiliki kadar gula yang cukup tinggi. Oleh karena
itu, sesuatu yang bermanfaat, jika dikonsumsi secara berlebihan pun akan
memberikan efek yang kurang baik bagi kesehatan tubuh kita yang lain.
Demikian info kesehatan tentang manfaat sepotong cokelat yang dapat Saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Senin, 28 Oktober 2013
PEMBELAAN NEGARA
Materi 1: Pentingnya Bela Negara
1. Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi yang
dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup
dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Kamus besar bahasa Indonesia memuat dua
pengertian mengenai negara.
kedua, negara adalah kelompok sosial yang mendudukan wilayah atau daerah tertentu yang diorganisir di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasional.
2. Unsur-unsur negara
Menurut Oppenhiem – Lauterpacht, negara
sebagai organisasi memiliki unsur-unsur yang dapat dikelompokkan menjadi 2,
yaitu unsur konstitusif dan unsur deklaratif.
Unsur
konstitusif adalah unsur pembentuk mutlak. Artinya, unsur yang harus dipenuhi
bagi terbentuknya suatu negara. Unsur konstitusif mencakup:
- wilayah
- rakyat
- pemerintah yang berdaulat
Unsur deklaratif
adalah unsur yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur
konstitusif. Termasuk dalam unsur ini adalah pengakuan dari negara lain.
Penjelasan dari masing-masing unsur negara
tersebut adalah sebagai berikut.
a) Wilayah
Wilayah
merupakan tempat tinggal bagi kelompok manusia. Wilayah negara meliputi daratam
lautan dan udara. Wilayah suatu negara dibatasi oleh wilayah dari negara lain.
b) Rakyat
Rakyat adalah
kelompok manusia yang dipersatukan oleh persamaan dan mendiami suatu wilayah
yang sama. Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara, karena rakyatlah yang
memiliki kepentingan, mengatur dan menentukan negara yang dibentuknya, maka
sudah pasti tidak ada negara tanpa adanya rakyat.
c) Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah
adalah alat kelengkapan negara. Pemerintah berfungsi untuk mengatur,
mengendalikan, menegakkan hukum, dan membimbing warga menuju sebuah tujuan
bersama. Pemerintah hendaknya berdaulat atau memiliki kekuasaan atas warga
negaranya.
d) Pengakuan Negara Lain
Pengakuan dari
negara lain merupakan bukti bahwa sebuah negara telah diakui eksistensinya dan
telah diterima di lingkungan pergaulan internasional.
3. Fungsi dan Tujuan negara.
Fungsi negara adalah tugas atau kegiatan
yang harus dijalankan negara untuk mencapai tujuan negara. Pada umumnya fungsi
negara adalah mengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara. Miriam
Budiarjo menyatakan bahwa tiap negara pada umumnya menyelenggarakan
fungsi-fungsi berikut.
a) melaksanakan ketertiban
untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah konflik-konflik dalam masyarakat, maka negara harus
melakukan usaha-usaha penertiban. Dalam hal ini negara bertindak sebagai
stabilitator.
b) Mengusahakan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat
Fungsi ini
adalah yang paling hakiki. Negara pada akhirnya harus dapat mensejahterakan
rakyatnya
c) Mengusahakan Pertahanan
Pertahanan
diperlukan untuk menjaga kemungkinan ancaman atau serangan dari luar. Untuk itu
negara perlu mengusahakan alat-alat pertahanan negara.
d) Menegakkan Keadilan
Upaya penegakan
keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan badan-badan
keadilan.
Tujuan negara Indonesia dapat
dilihat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 (lihat selengkapnya). Perlu
diketahui bahwa tujuan negara atau tujuan nasional berbeda dengan apa yang
menjadi cita-cita negara. Perhatikan perbedaannya.
Cita-cita negara
dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi:
“…dan perjuangan kemerdekaan telah sampailah
pada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesi
ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur ….”
Sedangkan tujuan
negara dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi:
“…membentuk pemerintah negara Indonesia,
melindungi segenap rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
4. Dasar Hukum Pelaksanaan Bela
Negara
Kebijakan tentang bela negara seiring
perkembangan waktu terus mengalami pergeseran menyesuaikan persoalan-persoalan
yang dihadapi dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
a)
Pada awal kemerdekaan
Pada masa awal
kemerdekaan sampai masa orde lama, ancaman yang dihadapi lebih bersifat ancaman
fisik dari luar yaitu perang melawan penjajah dan menghadapi
pemberontakan-pemberontakan oleh rakyat sendiri akibat politik adu domba dari
penjajah. Pada masa itu terbit berupa undang-undang No. 29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) realisasinya diselenggarakan Pendidikan
pendahuluan Perlawanan Rakyat seperti Organisasi Pertahanan Desa (OKD) dan
Organisasi Keamanan Sekolah (OKS).
Bentuk ancaman
yang dihadapi berupa tantangan non-fisik dan gejolak sosial. Pada tahun 1973
terbit Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang GBHN yang didalamnya termuat
konsep tentang wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Realisasinya pada
tahun 1982 terbit undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang kemudian diubah
dengan UU No. 1 Tahun 1988. yaitu berupa diselenggarakannya Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara untuk tingkat persekolahan dan Pendidikan, Kewiraan
untuk pendidikan tinggi.
c) Pada Masa Reformasi
Masa reformasi
ditandai munculnya perubahan-perubahan berbagai aspek kehidupan. Pada tahun
2000 MPR mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI
dan POLRI. Dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan POLRI dalam
pertahanan dan keamanan. Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari
luar negeri dan menjadi kewenangan TNI sedangkan keamanan diarahkan untuk
menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab POLRI.
Dalam
perkembangan selanjutnya, diterbitkan undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang
pertahanan negara, yang didalamnya mengatur hak dan kewajiban warga negara
untuk turut serta dalam upaya bela negara. Dengan berlakunya undang-undang ini
maka Undang-undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku.
Dilihat dari
aspek hukum, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dalam UUD 1945 dan UU
No. 3 Tahun 2002 sebagai berikut.
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pembelaan negara”
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negera berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
- Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
- Pasal 1 ayat 1 UU No. 3 tahun 2002 berbunyi “pertahanan negara adalah usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa Indonesia”.
- Pasal 9 ayat 2 UU No. 3tahun 2002 yang berbunyi “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negera diselenggarakan melalui : Pendidikan Kewarganegaraan; Pelatihan dasar Kemiliteran secara wajib; Pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi”
Langganan:
Postingan (Atom)